Jakarta, (MINA) – Pengadilan Tinggi Kairo pada Sabtu (16/9) memvonis mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dengan hukuman penjara seumur hidup, di mana menurut hukum Mesir hal itu berarti 25 tahun penjara.
Mursi dan sepuluh terdakwa lainnya dituntut di pengadilan pada September 2014, mereka dituduh mengumpulkan informasi keamanan nasional dan mengirimkannya ke intelijen Qatar dan jaringan berita Al-Jazeera. Tuduhan ini juga berimbas pada ditangkapnya wartawan Al-Jazeera yang bermukim di Qatar.
Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, menolak permohonan mantan presiden tersebut dan mengatakan bahwa vonis adalah “final dan tidak dapat dibantah,” kantor berita MENA melaporkan.
Pengadilan juga memvonis hukuman mati terhadap tiga anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan
Pada Oktober tahun lalu, pengadilan yang sama telah memberi hukuman penjara 20 tahun terhadap Mursi dengan tuduhan menghasut kekerasan di dekat istana kepresidenan Ittihadeya pada tahun 2012.
Pada November, pengadilan membatalkan salah satu dari dua hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Mursi dan memerintahkan pemeriksaan ulang sehubungan dengan kasus spionase Qatar.(T/RE1/R01)
Mi’raj INews Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir