Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Wartawan Reuters yang Dihukum Penjara

Jurnalis Al Jazeera di Myanmar, Wa Lone. (Foto: dok. fccthai,com)

Naypyitaw, MINA – Mahkamah Agung Myanmar menolak permohonan banding dua wartawan kantor berita Reuters berkebangsaan Myanmar, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dalam kasus penting yang menimbulkan pertanyaan tentang transisi negara itu ke demokrasi.

Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan penahanan sejak mereka ditangkap pada Desember 2017, ketika mereka sedang melakukan liputan investigasi atas pembunuhan terhadap 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya.

“Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan keputusan ini tetap berlaku, dan banding ditolak,” kata Hakim Agung Soe Naing kepada pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, Selasa (23/4) tanpa penjelasan lebih lanjut, demikian Al Jazeera melaporkan.

Pengacara kedua wartawan tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan dengan alasan kurangnya bukti kejahatan dan bukti yang ada direkayasa oleh polisi.

Investigasi yang sedang dilakukan para jurnalis itu mengungkap keterlibatan pasukan keamanan dalam pembunuhan, pembakaran dan penjarahan. Investigasi tersebut diselesaikan oleh rekan-rekan mereka dan diterbitkan pada 2018.

Awal bulan ini, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo bersama rekannya mendapat Penghargaan Pulitzer untuk pelaporan internasional, salah satu penghargaan tertinggi dalam dunia jurnalisme. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)