PENGADILAN MYANMAR GUNAKAN BUKTI PALSU

Naypyidaw, 17 Rajab 1435/16 Mei 2014 (MINA) – Sebuah penyelidikan oleh Multimedia Group Democratic Voice of Burma (DVB) terhadap dugaan malpraktek dalam sistem peradilan Myanmar mengindikasikan prosedur pengadilan yang dimanipulasi dengan menggunakan bukti dan dokumen palsu.
Sebagaimana yang diberitakan oleh DVB dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), banyak orang di Myanmar mengeluh tentang korupsi yang merajalela dalam pemerintahan dan birokrasi. Peringkat Transparansi International menilai Myanmar dalam indeks tahunannya bertengger pada peringkat 157 dari 177 negara yang dinilai rawan kasus-kasus  korupsi.
Thura Aung Ko dari Komite Keluhan DPR menyatakan bahwa lebih dari 90 persen keluhan komite menerima terkait dengan kasus praktik korupsi dalam sistem peradilan.
Sampai saat ini, belum ada media investigasi yang meyakinkan bahwa telah melakukan malpraktek dalam .
DVB menghabiskan empat bulan penyelidikan kasus perdata khusus mengenai sebidang tanah di Kotakecil Hlegu, Divisi Rangoon, dengan nilai pasar saat ini sekitar US $ 1,5 juta atau setara dengan Rp150 milyar. Kasus, berjudul “Perkara Perdata Nomor 416 dan 417”, diajukan di Pengadilan Divisi Rangoon pada April 2010.
Kasus ini menyangkut pengalihan kepemilikan plot untuk Lyaung Ngut Lin (alias San San Yi). Terdakwa, Win Tun, ditunjuk pengurus tanah oleh pemilik asli, Li Yawn Kyin – seorang Cina Kokang yang diyakini telah meninggal pada 2008-09 saat pertempuran antara pasukan pemerintah dan pasukan Kokang.
San San Yi bersaksi bahwa ia adalah istri sah dari Li Yawn Kyin dan sebagai mengajukan kasus untuk mengklaim kepemilikan tanah. Putusan pengadilan mendukung penggugat pada Oktober 2010 oleh Hakim Lay Lay Mon, sekarang hakim di Pengadilan Tinggi Mandalay.
Investigasi yang dilakukan DVB itu diresmikan bahwa keputusan sepihak oleh hakim mendukung San San Yi didasarkan pada bukti palsu dan dokumen palsu yang disediakan oleh penggugat. Pengadilan dinilai gagal untuk melakukan pemeriksaan bahkan yang paling dasar untuk memeriksa ketepatan bukti penggugat.
Penyelidikan itu juga menemukan bahwa penggugat mengajukan tanah petak yang salah, sementara dan San San Yi mengklaim bahwa itu benar milik dia.
Bukti pemalsuan dokumen yang  ditemukan tim penyelidikan bisa mempengaruhi legitimasi gugatan. Sementara itu kasus ini masih terus berlanjut.(T/P08/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0