Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Sengketa PHPU Pilpres 2024

kurnia - Selasa, 2 April 2024 - 09:50 WIB

Selasa, 2 April 2024 - 09:50 WIB

9 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Selasa (2/4), dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, digelar Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta. Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (2/4).

Agenda sidang hari keempat ini, yakni pembuktian pemohon.

Adapun yang menjadi pemohon dalam perkara nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

“Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),” keterangan dalam agenda sidang MK di stus resminya, seperti dilihat Tribunnews.com, Selasa.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4).

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini dimulai pada Senin pagi.

Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan MK akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.

“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” katanya.

Namun, 10 saksi kubu Anies tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).

Tim Kuasa Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menyebut para saksi kubu AMIN yang mundur ini di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Bambang enggan menyebut, mundurnya saksi kubu AMIN disebabkan adanya intimidasi. (R/R4/R1)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Rekomendasi untuk Anda