Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim PN Jaktim Vonis Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

kurnia - Senin, 8 Januari 2024 - 16:26 WIB

Senin, 8 Januari 2024 - 16:26 WIB

11 Views ㅤ

Jakarta, MINA  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).

“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

“Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton. Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.

Baca juga: Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi Podcast Hasil Riset, Diksi Lord Luhut Positif Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan. (R/R4/P2)

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia