Paris, MINA – Majelis Nasional Prancis pada Selasa (16/2) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan Muslim.
RUU tersebut didukung oleh 347 suara, 151 menentang dan 65 abstain. Demikian dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (17/2).
RUU yang dikenal dengan “separatisme” itu kemudian akan dibahas di Senat pada 30 Maret dan diharapkan kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.
RUU Itu diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan Islam, seperti mengintervensi masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi serta mengontrol keuangan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Selain itu, RUU itu juga membatasi pilihan pendidikan Umat Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel