Majelis Umum PBB Dukung Peringatan Hari Nakbah Palestina

Majelis Umum PBB. (Foto: dok. Nahar Net)

New York, MINA – Majelis Umum PBB telah memberikan suara mendukung resolusi pro-Palestina untuk memperingati (Bencana), yang menandai klaim keberadaan rezim Israel pada 1948.

Majelis mengadopsi resolusi pada hari Rabu (30/11), dengan 90 suara setuju, 30 suara menolak, dan 47 abstain.

Prakarsa tersebut disponsori oleh Mesir, Yordania, Senegal, Tunisia, Yaman, dan Palestina yang disetujui meskipun ditentang oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Israel, Press TV melaporkannya.

Australia, Austria, Kanada, Denmark, Jerman, Yunani, Hongaria, Italia, Belanda juga termasuk di antara negara-negara yang menentangnya.

Resolusi PBB menyerukan “peringatan tujuh puluh lima tahun Nakba, termasuk dengan menyelenggarakan acara tingkat tinggi di Balai Sidang Umum” pada Mei 2023. Resolusi itu juga mendesak “penyebaran arsip dan kesaksian yang relevan.”

Baca Juga:  Al-Qassam Serang Pasukan Israel di Gaza dan Perbatasan Lebanon

Hari Nakbah atau Hari Bencana jatuh pada tanggal 15 Mei setiap tahunnya. Tanggal tersebut memperingati peristiwa yang menyebabkan rezim Israel secara paksa mengusir ratusan ribu warga Palestina dari rumah mereka untuk memberi jalan bagi pemukim Yahudi Israel 74 tahun lalu.

Setiap tahun warga Palestina dan pendukungnya di seluruh dunia memperingati Hari Nakba.

Banyak sejarawan menyebut Hari Nakba sebagai klimaks dari pembersihan etnis Palestina.

Secara terpisah pada hari Rabu, Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi mengenai Dataran Tinggi Golan Suriah, yang telah diduduki rezim Israel selama lebih dari setengah abad, menuntut penarikan rezim dari daerah tersebut.

Resolusi anti-Israel diadopsi dengan 92 suara setuju, delapan suara menentang dan 65 abstain.

Baca Juga:  Bahrain Serang Israel sebagai Bukti Bela Palestina

Resolusi tersebut meminta Israel untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan dan menarik diri dari Golan hingga garis batas 4 Juni 1967.

Ia juga menyatakan bahwa Israel telah gagal untuk mematuhi Resolusi Dewan Keamanan 497 tahun 1981, yang menuntut rezim pendudukan membatalkan keputusannya untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di wilayah yang diduduki. (T/RI-1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.