Yerusalem, 5 Syawwal 1438/29 Juni 2017 (MINA) – Sebuah komite pembebasan bersyarat telah memutuskan pembebasan mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert (71 tahun) lebih awal.
“Komite menerima semua argumen kami,” kata pengacara Olmert, Shani Illouz kepada radio publik, Kamis (29/6). Demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). “Sampai sekarang, Olmert akan dibebaskan pada hari Ahad (2/7).”
Namun menurutnya, Kementerian Kehakiman masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Olmert seharusnya dipenjara selama 27 bulan. Ia merupakan perdana menteri antara tahun 2006 dan 2009. Ia dihukum karena korupsi dan dimasukkan ke penjara pada bulan Februari 2016.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pembebasannya diberikan setelah dia menyelesaikan dua pertiga dari masa hukumannya.
Alasan Komite memberikan pembebasan lebih awal belum jelas.
Olmert adalah mantan perdana menteri Israel yang pertama yang masuk penjara. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon