Jenewa, MINA – Richard Falk, Mantan Utusan Khusus PBB untuk Wilayah Palestina mengatakan, seluruh wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel secara sah merupakan milik Negara Palestina.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah laporan khusus tentang situasi di Negara Palestina yang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 16 Maret 2020, demikian dikutip dari Kantor Berita Wafa, Jumat (27/3).
Sebanyak 55 persen wilayah Palestina dicaplok oleh Israel. Dan hingga saat ini, sekitar 85 persen tanah Palestina dikuasai dan wilayah yang tersisa pun masih berpotensi dicaplok dan dikuasai Israel.
Richard Falk yang merupakan ahli hukum dan Dewan Pengawas Euro-Med Monitor itu juga mengajukan pertanyaan kepada Dewan ICC tentang yurisdiksi teritorial pengadilan dalam investigasi di masa depan terhadap situasi di Palestina.
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Selain itu, Richard juga meminta ICC untuk memberikan prioritas akuntabilitas hukum atas Palestina sebagai Negara yang berdaulat.
“Pengadilan tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan tentang Kewarganegaraan Palestina dan sebaliknya harus menerima apa yang diterima secara luas karena Palestina telah menyetujui Statuta Roma,” tegasnya.
“Negara Palestina memiliki wewenang dan kompetensi untuk mengajukan ke ICC dengan yurisdiksi atas keseluruhan wilayahnya, ” tambah Falk. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi