Masa Tanggap Darurat Lampung Selatan Diperpanjang Tujuh Hari 

Jakarta, MINA – Masa tanggap darurat terdampak Selat Sunda untuk wilayah Kabupaten diperpanjang tujuh hari terhitung mulai 30 Desember hingga 5 Januari 2019.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas , mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan karena wilayah Lampung Selatan masih membutuhkan penanganan darurat dalam beberapa hari ke depan.

“Masa tanggap darurat telah ditetapkan. Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang tujuh hari atau sampai 5 Januari 2019,” ujar Sutopo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (31/12).

Ia menuturkan, perpanjangan masa tanggap darurat ini karena masih banyak korban hilang dan jumlah pengungsi terus bertambah. Selain itu, distribusi logistik masih terkendala yakni persoalan jalan hingga jarak tempuh.

“Pengungsi masih membutuhkan bantuan, meski logistik tercukupi untuk tujuh hari ke depan. Tapi terkendala distribusi karena jalan terendam lumpur dan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan status tanggap darurat sejak 23 Desember hingga 30 Desember.

Sementara Provinsi Banten telah berstatus tanggap darurat 14 hari sejak 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Sedangkan Kabupaten Pandeglang dan Serang, masing-masing 14 hari yakni mulai 22 Desember hingga 4 Januari 2019.

Upaya penangangan darurat masih terus dilakukan. Tm SAR gabungan terus mencari korban yang berada di bawah puing-puing material hanyutan tsunami dan menyisir daerah di sepanjang pantai terdampak bencana. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.