Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masjid Gyanvapi, MA: Lindungi Lokasi “Lingga Siwa”, Jangan Larang Muslim Shalat

Rudi Hendrik - Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17 WIB

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:17 WIB

2 Views

Mahkama Agung India di Delhi.

Delhi, MINA – Mahkamah Agung pada Selasa (17/5) mengarahkan pemerintah kota Varanasi, Uttar Pradesh, India, melindungi dan menutup lokasi di mana diduga “lingga” Dewa Siwa ditemukan di dalam kompleks Masjid Gyanvapi.

Hakim D.Y. Chandrachud dan P.S. Narasimha berkata: “Area di mana Shivling (lingga) ditemukan harus dilindungi.” Hakim menambahkan bahwa tidak ada pembatasan yang harus dikenakan pada umat Islam yang memasuki masjid untuk melakukan shalat atau ibadah,” Awaz-of Voice melaporkan.

Namun bagaimanapun, Komite Manajemen, Anjuman Intezamia Masajid Varanasi telah menentang perintah Pengadilan Tinggi Allahabad pada 21 April yang mengizinkan survei di Masjid Gyanvapi pada 14-16 Mei, yang kemudian muncul klaim penemuan obyek pemujaan untuk Dewa Siwa di satu titik dari area masjid.

Advokat senior Huzefa Ahmadi, mewakili lembagai Anjuman Intezamia Masajid Varanasi, mendesak pengadilan tinggi untuk menunda proses sebelum pengadilan di Varanasi.

Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah

Namun, pengadilan tinggi telah menolak untuk campur tangan dalam masalah di pengadilan yang lebih rendah tersebut.

Perintah survei itu disahkan dalam gugatan pemujaan yang diajukan oleh umat Hindu. Komite masjid menentang gugatan tersebut dengan mengatakan, itu dilarang oleh ketentuan Undang-Undang Tempat Ibadah dan berpendapat bahwa tidak boleh mengizinkan untuk mengutak-atik tempat ibadah.

“Bagaimana Anda bisa menyegel tempat itu? Anda mengubah status quo. Ini hampir menyegel properti dan juga membatasi shalat di dalam masjid atas dasar (dugaan) keberadaan sebuah kuil …” kata Ahmadi.

“Bagaimana mereka bisa menyegel tempat itu? Ada serangkaian perintah ilegal,” katanya.

Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah

Dia menekankan bahwa status quo sekarang sedang diupayakan untuk diubah, karena masuknya umat Islam ke dalam masjid dibatasi.

Ahmadi berargumen bahwa semua perintah yang dikeluarkan oleh hakim sipil tidak sesuai dengan hukum dan sesuai dengan keputusan pengadilan tertinggi dalam kasus Ayodhya.

Bangku Hakim MA memberi tahu Ahmadi, jika “lingga” telah ditemukan, maka keseimbangan perlu dijaga. “Kami akan mengarahkan Bupati untuk memastikan perlindungan tempat itu tanpa membatasi umat Islam untuk shalat,” katanya.

MA telah mengeluarkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan oleh komite masjid dan menjadwalkan masalah tersebut untuk sidang lebih lanjut pada 19 Mei. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Israel Serang Suriah 300 Kali Sejak Assad Jatuh, Situs Militer Jadi Sasaran

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kerajaan Saudi Sampaikan Pernyataan atas Perkembangan Terkini di Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam