Tangerang, MINA – Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.
Hal tersebut Ia sampaikan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9).
“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Mendag, seperti disiarkan infopublik.id.
Mendag menyampaikan, karpet impor ilegal yang ditemukan berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024. Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan juga ada sajadah dengan total 2.939 produk.
Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi serta produk impor itu akan dimusnahkan.
“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kit aini tertib , indusyri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,” ujarnya.
Zulkifli Hasan menegaskan supaya para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.
“Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal terus akan melakukan tugas-tugasnya,” ujar Zulkifli Hasan. []
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)