Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, tahun 2019 mendatang istilah sistem Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) dihapus.
“Saya berharap dan saya juga sudah minta kepada Dirjen Dikdasmen (Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad) tahun depan tidak boleh lagi ada istilah soal PPDB, tapi langsung siswa, kalau di pesantren disebutnya santri, kalau di formal ya disebutnya siswa,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi Dalam Rangka Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Regional II Jakarta, pada Senin malam (17/9) di Golden Boutique Hotel, Jakarta.
Menurutnya, dalam undang-undang istilah peserta didik itu bisa untuk formal dan in formal, tapi kalau sudah sekolah, maka istilahnya siswa atau siswa baru.
“Saya berharap tahun depan sudah tidak terdengar ada lagi ribut di sekolah soal PPDB,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Lebih lanjut ia menjelaskan, caranya dengan adanya sistem zonasi, maka siswa sudah mengetahui sekolah yang dituju untuk melanjutkan jenjang berikutnya dan pihak sekolah pun sudah mengetahui jumlah siswa baru berdasarkan data identifikasi dari sekolah jenjang sebelumnya.
“Kita harapkan sekarang sudah memulai identifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya dan sudah pasti siswa yang ada di zona itu, nanti kalau ada siswa pindahan itukan variatif saja, atau fariabel tambahan, tapi yang utama dulu ditata siswa yang ada di zona itu. Kemudian tahap berikutnya mendata daya dukung baik sarana dan prasarana,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerataan zonasi tidak hanya diberlakukan untuk siswa saja, melainkan tenaga pendidik sepeti guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan disebar berdasarkan zona masing-masing.
“Kita tahu memang jumlah guru, kapasitas guru kita berfariasi, kalau saya mengategorikan di sekolah itu gurunya ada PNS yang bersertifikat, ada PNS belum bersertifikat, ada guru non PNS bersertifikat dan ada guru non PNS yang tidak bersertifikat. Itu kalau bisa harus dibagi relatif rata kesemua sekolahan berdasarkan zonasi. Jadi jangan sampai ada sekolah yang semua gurunya PNS, tapi ada sekolah yang hanya satu guru PNS, yaitu kepala sekolahnya saja,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Ia menambahkan, jadi jangan dipahami pemindahan guru jauh-jauh tapi masih di zona itu sehingga terjadi pemerataan. Ini harus diratakan, termasuk sarana prasarana, harus dilihat satu zona itu mana yang belum lengkap nanti itu yang di afirmasi dulu baik menggunakan anggaran pusat yaitu Kemendikbud maupun anggaran pusat yang sudah ditransef ke Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (L/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru