Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud Terima Dokumen Kebudayaan Daerah

Hasanatun Aliyah - Rabu, 29 Agustus 2018 - 18:21 WIB

Rabu, 29 Agustus 2018 - 18:21 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Sebanyak 13 kepala daerah  menyerahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

“Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, kita harapkan semakin banyak daerah yang mengumpulkan PPKD,” kata Muhadjir.

Menurutnya, dokumen itu, nantinya menjadi bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada bulan Desember mendatang.

“Ini langkah bersama untuk merumuskan Strategi Kebudayaan tingkat nasional menjadi semakin nyata,” ujarnya.

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat nasional. Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan terus melakukan asistensi penyusunan PPKD.

“Saya minta staf Ditjen Kebudayaan dapat jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal, yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu,” ucapnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, masih cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret.

“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah yang berujung di tingkat nasional,” katanya.

Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa

Terkait ini, Mendikbud menerima PPKD dari 13 kabupaten/kota, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Bandung, Kota Tegal, Kabupaten Muna, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Morotai.

“Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan ini dapat mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama,” jelas Hilmar.

Ia menambahkan, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.

“DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD,” kata Hilmar.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. (L/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News