Jakarta, MINA – Sebanyak 13 kepala daerah menyerahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
“Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, kita harapkan semakin banyak daerah yang mengumpulkan PPKD,” kata Muhadjir.
Menurutnya, dokumen itu, nantinya menjadi bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada bulan Desember mendatang.
“Ini langkah bersama untuk merumuskan Strategi Kebudayaan tingkat nasional menjadi semakin nyata,” ujarnya.
Baca Juga: Ustaz Mahpudz Nuzuli Imbau Santri Ponpes Saling Menyayangi dan Menghormati
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat nasional. Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan terus melakukan asistensi penyusunan PPKD.
“Saya minta staf Ditjen Kebudayaan dapat jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal, yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu,” ucapnya.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, masih cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah yang berujung di tingkat nasional,” katanya.
Baca Juga: Pendaki Belanda yang Jatuh di Gunung Rinjani Selamat Dievakuasi Helikopter
Terkait ini, Mendikbud menerima PPKD dari 13 kabupaten/kota, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Bandung, Kota Tegal, Kabupaten Muna, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Morotai.
“Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan ini dapat mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama,” jelas Hilmar.
Ia menambahkan, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.
“DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD,” kata Hilmar.
Baca Juga: Kemenag Sabang Gelar Pembinaan dan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid
Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. (L/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KSPI Peringatkan Dampak PHK Massal Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS