Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbudristek: Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tembus 96 persen

sajadi - Jumat, 19 Januari 2024 - 07:44 WIB

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:44 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Pada Januari 2024 ini, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (19/1).

Mendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” imbuh Mendikbudristek.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu 1) penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, 2) satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah, 3) penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan 4) pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan Syahril.

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga pekan lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan Syahril.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menenga, Praptono menuturkan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

“Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantaunya pada aplikasi BOS Salur,” tambah Praptono.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.

“Berbagai platform teknologi seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) juga hadir untuk mendukung pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” imbuh Praptono.

Praptono juga mengingatkan terkait tiga langkah penting menyusun perencanaan yang berbasis data untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang tepat dan efektif. Pertama, mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam Profil Pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD) untuk menyelesaikan akar masalah.

Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina

Penyaluran dana BOSP yang mencapai rekor tercepat ini mendapat sambutan positif dari satuan pendidikan. Ignasius Ghele Radja, Kepala SMP Negeri 1 Ende, Kabupaten Ende, mengatakan kebijakan tersebut sangat bagus. ”Kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program yang sudah direncanakan berdasarkan hasil identifikasi di Rapor Pendidikan,” kata Ignasius Ghele Radja.

Hal senada disampaikan Abdul Samad, Kepala SLB Negeri Kotabaru, Kabupaten Kotabaru. Pencairan dana BOSP lebih awal di bulan Januari, menurutnya merupakan kabar yang menggembirakan bagi sekolah. Sebab, pencairan dana BOSP ini memberi manfaat yang luar biasa besar bagi sekolah dan siswa.

”Kita bisa melaksanakan program yang sudah ditetapkan oleh sekolah lebih awal sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara optimal oleh para murid,” katanya seraya mengajak satuan pendidikan untuk memanfaatkan dana BOSP 2024 dengan tepat, akuntabel, dan transparan guna mewujudkan pembelajaran berkualitas bagi murid. (R/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia