Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkominfo Minta Penyedia Platform Tik Tok Bersihkan Konten Negatif dan Filtering

Rana Setiawan - Kamis, 5 Juli 2018 - 10:35 WIB

Kamis, 5 Juli 2018 - 10:35 WIB

0 Views

Menteri Kominfo Rudiantara bersama CEO Bytemond Ptd. Ltd. Miss Kelly Chang (tengah) dan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijadi Pangerapan menjelaskan komitmen Penyedia Aplikasi Tik Tok di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (04/07/2018) sore. (AYH/Kominfo)

Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengapresiasi respon Penyedia Platform Tik Tok untuk memenuhi komitmen membersihkan dan menerapkan filtering konten negatif.

“Sehubungan dengan diblokirnya aplikasi Tik Tok, mereka merespon cepat. Tadi mereka sampaikan komitmen untuk membersihkan konten negatif dan filtering aplikasi itu,” katanya usai bertemu dengan Perwakilan Tik Tok Bytemod Pte. Ltd di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/7) sore, sebagaimana keterangan pers.

Menurut Menteri Rudiantara, sebelumnya Kementerian Kominfo meminta dua komitmen yang harus dipenuhi oleh Tik Tok. “Komitmen nomor satu membersihkan semua konten negatif di platform sekarang. Kami juga minta komitmen kedua untuk melakukan filtering konten-konten yang akan datang untuk menghindari pemblokiran lagi,” jelasnya.

Proses filtering yang dibutuhkan untuk di Indonesia terutama berkaitan dengan batas usia pengguna. “Komitmen ini termasuk bagaimana melakukan filtering soal batas usia pengguna, yang ternyata di Tik Tok dibatasi pada usia 12 tahun, sementara ketentuan yang berlaku di Indonesia itu usia 13 tahun atau 15 tahun. Jadi kita minta naikkan batas usia penggunanya,” jelasnya.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?

Secara khusus, Menteri Kominfo juga menyatakan telah meminta agar Tik Tok memiliki kantor operasi di Indonesia. “Agar bisa komunikasi lebih cepat dan mudah, termasuk jika ada konten negatif lagi,” ujarnya seraya menjelaskan perlakuan seperti itu berlaku sama untuk semua penyedia platform yang beroperasi di Indonesia.

Sejumlah perwakilan yang ditunjuk khusus mewakili Bytemod Pte. Ltd bertemu langsung dengan Menteri Kominfo Rudiantara dan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo. Mereka berangkat langsung dari Singapura mewakili perusahaan yang berada di Beijing, Tiongkok.

CEO Bytemond Miss Kelly Chang menyatakan kesediaan perusahaannya untuk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Bahkan ia menegaskan saat ini telah menyiapkan 20 orang untuk melakukan filtering konten negatif.

“Kami telah merekrut 20 orang dan pada akhir tahun ini kita targetkan ada 200 orang yang akan menangani konten negatif sesuai permintaan Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Bahkan Kelly menyatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan program bersama dengan sejumlah NGO untuk membuat konten khusus untuk anak-anak Indonesia. “Kami juga menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan dari Kementerian Kominfo dan menghormati budaya di Indonesia. Nantinya ada joint programme untuk membuat konten anak-anak bersama NGO dan stakeholders lain,” jelasnya.

Kelly memastikan pihaknya akan menjadikan Tik Tok sebagai platform yang lebih baik dengan meningkatkan relasi dengan stakeholders di Indonesia dan bermanfaat bagi generasi muda Indonesia.

Fasilitasi Kreativitas Generasi Muda

Menteri Kominfo menyatakan Tik Tok sebagai platform yang bagus untuk generasi muda. “Untuk mengekspresikan kreativitas mereka itu bagus, tapi ada konten negatifnya, Nah, tugas Kominfo untuk memperhatikan soal konten negatif ini,” paparnya.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Mengenai pertanyaan kapan Tik Tok akan dibuka lagi, Menteri Kominfo menegaskan akan melakukan buka blokir Aplikasi Tik Tok jika dua permintaan itu terpenuhi.

“Kapan mau dibuka lagi? Bagi Kominfo secepatnya (setelah) memenuhi dua permintaan itu. Jika selesai malam ini atau bahkan dini hari, kita cek maka akan kita buka,” ungkapnya.

Jaminan itu disampaikan oleh Menteri Kominfo sesuai dengan peran Kementerian Kominfo untuk mendorong kreatifitas dan kemunculan konten yang bermanfaat. “Tugas kita untuk memfasilitasi, bukan sekadar meregulasi. Bahkan mengakselerasi industri konten,” jelasnya.

Menteri Rudiantara menegaskan pihak Tik Tok memahami alasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. “Mereka menunjukkan keseriusan dan perhatian atas isu compliance ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kominfo untuk mematuhi regulasi di Indonesia,” jelasya.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Aduan Masyarakat Jadi Dasar Pemblokiran

Sejak Selasa (03/07/2018) siang, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten yang beredar platform Aplikasi Tik Tok, hasil pemantauan Tim AIS Kominfo serta Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hingga Selasa (3/7) pagi tercatat 2.853 laporan masyarakat melalui aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain konten yang mengandung pornografi, asusila, dan pelecehan agama.

Sebelum melakukan pemblokiran delapan DNS aplikasi, Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola aplikasi Tik Tok sejak Senin (2/7) kemarin. Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta penyedia platform menangani konten negatif dalam platform, mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia dengan memiliki perwakilan di Indonesia.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Kementerian Kominfo memahami platform Tik Tok mampu mewadahi ekspresi kreativitas, namun penyedia aplikasi juga perlu memberikan jaminan agar tidak disalahgunakan untuk hal yang negatif.

Akses terhadap pengelola aplikasi Tik Tok akan dibuka kembali setelah pihak pengelola bersedia untuk melakukan pembersihan konten negatif yang terdapat dalam platform tersebut.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Pemerintah wajib melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten negatif.

Selain pemblokiran konten negatif, Kementerian Kominfo tetap melakukan pendidikan dan literasi digital kepada masyarakat untuk selalu bijak bermedia sosial dan mendorong pemanfaatan aplikasi dan internet untuk hal produktif.(R/R01/RS3)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia