Jakarta, MINA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas membantah adanya wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya hal tersebut dianggap terlalu didramatisir, menyusul tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR RI. Supratman menegaskan, hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait publikasi Perpu Pilkada.
“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya mendengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Supratman menjelaskan, Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI terkait RUU Pilkada, termasuk tertundanya Rapat Paripurna yang awalnya diadakan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Kalau pemerintah sifatnya mengikuti proses di DPR. Dengan DPR sudah menyatakan tertundanya Rapat Paripurna, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Pada Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Menurut Dasco, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah mengeluarkan dua keputusan penting terkait Pilkada, yakni:
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas