Menlu.: Cegah Varian Corona, Indonesia Stop Masuknya WNA Selama Dua Pekan

Jakarta, MINA – menyetop sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara selama dua pekan sejak tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus .

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 ini memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” lanjutnya.

Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan mengingat saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

“Menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, untuk WNA yang tiba di Indonesia per 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Poin-poin Surat Edaran tersebut antara lain:

Pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

Ketiga, setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menegaskan, sementara bagi warga negara Indonesia (WNI), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Meski demikian, kata dia, tetap mengikuti ketentuan adendum Surat Edaran yang sama. (R/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.