Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri PPPA Ajak Seluruh Pihak Lindungi Hak Perempuan Pelaut

Widi Kusnadi - Ahad, 21 Maret 2021 - 06:38 WIB

Ahad, 21 Maret 2021 - 06:38 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut serta mendukung kiprah mereka dalam membangun Indonesia maju.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Webinar Nasional dengan tema “Stop Pelecehan dan Kekerasan pada Perempuan Pelaut di Atas Kapal” yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, demikian keterangan yang diterima MINA Ahad (21/3).

“Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2019, ada sebanyak 18.572 pelaut perempuan di Indonesia dalam berbagai jabatan, tingkat pendidikan, serta status aktif dan non aktif berlayar. Perempuan yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan merupakan kekuatan yang berpotensi besar memajukan perekonomian bangsa. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi maritim yang luar biasa,” katanya.

“Stigma ini seringkali membuat perusahaan pelayaran enggan mempekerjakan perempuan pelaut. Tidak hanya itu, pada saat bekerja, perempuan pelaut juga lebih rentan mengalami kekerasan dan perlakuan salah lainnya, bahkan menjadi korban dari modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambahnya.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah telah berupaya menanganinya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dan menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota GT PP TPPO. Pemerintah juga secara tegas melarang adanya tindakan diskriminasi, baik bagi pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Untuk mendukung pencapaiannya, Kemen PPPA mendapatkan tambahan tugas dan fungsi yaitu penyedia layanan rujukan akhir. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran call center pengaduan bagi masyarakat, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129),” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan pelaut.

“Demi mencapai hal ini, kami membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyatukan kekuatan, mengesampingkan ego, dan saling mendukung. Dengan begitu, kami yakin perempuan pelaut Indonesia dapat berkiprah, berperan aktif, bahkan memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa untuk membangun Indonesia maju,” pungkasnya. (R/SH/P2)

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia