102 PENDUKUNG MURSI DIVONIS 10 TAHUN PENJARA

Foto: Reuters

Kairo, 5 Rajab 1435/4 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Negeri Kairo  menjatuhi hukuman 10 tahun kurungan terhadap 102 pendukung presiden terguling Muhamed Mursi, sedangkan dua terdakwa lainnya dihukum tujuh tahun penjara atas tuduhan telah terbukti melakukan aksi pembunuhan dan terlibat kerusuhan.

Mereka dituduh melakukan percobaan pembunuhan, menghasut pembunuhan, mengancam dengan kekerasan dan merusak properti milik pribadi dan umum  menyusul protes yang dilancarkan di distrik Al-Zaher, Kairo, setelah penggulingan Mursi pada 3 Juli 2013, demikian diberitakan harian Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.

Setelah Menhan Mesir yang menjabat waktu itu, Abdul Fattah Al-Sisi mengumumkan penggulingan Mursi, warga serentak melakukan protes besar-besaran secara rutin di sepanjang negeri piramid itu.  Keamanan dikerahkan untuk membubarkan paksa massa pendemo, menangkap mereka yang melawan dan memberlakukan hukum baru mengenai tatacara protes yang membatasi aksi unjukrasa dengan ketat.

Ribuan orang tewas dalam pembubaran paksa demonstran yang kini dikenal dengan sebutan  “pembantaian Rab’ah”, sementara ribuan lainnya ditangkap dan sebagian divonis hukuman mati dan  sebagian lainnya divonis puluhan tahun penjara.  Aliansi Anti Kudeta yang dibentuk untuk memprotes pemerintah sementara Mesir, menyatakann akan terus melakukan protes dan unjuk rasa damai guna menentang kebijakan pemerintah dan penggulingan presiden  pertama Mesir yang dipilih secara demokratis.

Mursi yang berasal dari organisasi  Islam di Mesir, Ikhwanul Muslimin, hingga kini masih mendekam bersama rekan-rekannya, petinggi kelompok perlawanan lainnya di dalam penjara militer. Pengadilan Minya di selatan Kairo baru-baru ini memvonis hukuman mati terhadap ratusan anggota dan petinggi  Ikhwanul Muslimin. Keputusan itu dikecam sejumlah negara dan organisasi internasional termasuk PBB.

Sebelumnya, para tahanan yang berada di penjara Zagazig, Mesir menghimbau organisasi hak asasi manusia dan masyarakat internasional untuk membantu meringankan beban penderitaan mereka. Sebaliknya pemerintah Mesir menganggap hal itu adalah masalah dalam negeri, sehingga menolak setiap upaya campurtangan pihak luar terhadap peradilan yang diberlakukan di negara itu.

Presiden Pusat Hak Asasi Manusia Mesir, Haitham Abu Khalil menuliskan sebuah pernyataan di akun Facebooknya dengan mengatakan,”Situasi di dalam penjara sangat buruk, jumlah tahanan terus meningkat dan penuh sesak. Kami diperlakukan tidak manusiawi di dalam sel . ”

Dia mengatakan setidaknya ada 43 narapidana yang ditahan di dalam sel penjara dengan luas sekitar empat kali enam meter. “Unit pengamatan medis penjara berisi pasien usia lanjut dan sakit kronis. Ruang sel yang luasnya hanya tiga kali tiga meter menampung 22 tahanan.”

Para tahanan mengatakan, “Kami perlahan sekarat di dalam sel penjara yang penuh sesak karena sulit untuk bernapas, apalagi sekarang di sini mendekati musim panas”. (T/P03/EO2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0