Kairo, MINA – Pengadilan Mesir telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Interpol untuk memasukkan enam pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam “Red Notice” karena menyelundupkan dana ke luar negeri untuk membiayai terorisme.
Pengadilan Kriminal Keamanan Negara Tertinggi memutuskan untuk memberi tahu Interpol agar melacak para pemimpin tersebut, menangkap mereka dan menyerahkan mereka kepada pihak berwenang Mesir, Arab News melaporkan.
Daftar tersebut termasuk mantan Sekretaris Jenderal Ikhwanul Muslimin Mahmoud Hussein dan Medhat Ahmed Al-Haddad, mantan pejabat Ikhwanul Muslimin di Turki.
Pengadilan menuduh para terdakwa “mengambil kepemimpinan kelompok teroris, Ikhwanul, dan bergabung dengan kelompok itu dengan mengetahui tujuannya.”
Baca Juga: Suriah Sambut Resolusi Pertama Dewan HAM PBB Setelah Jatuhnya Assad
Perintah rujukan menyatakan bahwa antara 2015 hingga 2021 mereka bergabung dengan kelompok teroris, menyelundupkan dana ke luar negeri dan memiliki publikasi yang menghasut.
Sebuah Red Notice mewajibkan semua lembaga kepolisian di semua negara anggota Interpol untuk segera menanggapi permintaan tersebut, bekerja untuk melaksanakan apa yang dikatakan dan mendeportasi orang yang dicari ke negaranya.
Pada hari Rabu (8/6), pengadilan Mesir memutuskan untuk memasukkan 20 pemimpin Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar teroris negara itu. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Warga Daraa Suriah Unjuk Rasa Mengutuk Serangan Israel
Mi’raj News Agency (MINA)