Kairo, 10 Sya’ban 1436/28 Mei 2015 (MINA) – Pemerintah Mesir telah memanggil Kuasa Usaha Pakistan di Kairo untuk menyatakan, ketidaksenangan dengan kritik Islamabad baru-baru ini, atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir terhadap Presiden Mursi dan 120 orang lebih pimpinan/anggota Ikhwanul Muslimin.
Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (27/5), Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan, kritik Pakistan tentang hukuman mati itu merupakan “campur tangan dalam urusan dalam negeri Mesir”.
Lebih lanjut Kemlu Mesir memperingatkan, interverensi tersebut akan “mempengaruhi hubungan antara kedua negara”. Demikian Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Keputusan hukuman mati itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena menurut hukum yang berlaku di Mesir, keputusan terakhir harus diajukan kepada Mufti Besar Mesir, sebagai pemimpin Islam di negara itu. Pada 16 Mei lalu pengadilan Mesir telah meneruskan kasus ini pada Mufti Besar Mesir untuk mendapat keputusan, yang memberi pandangan dari segi hukum Islam.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Di antara para terhukum adalah Muhammad Mursi, presiden yang dipilih secara sah melalui proses demokrasi, tapi digulingkan militer Mesir dipimpin Jendral Sisi pada pertengahan 2013.
Kemlu Pakistan mengutuk hukuman mati itu dan menyerukan keadilan. “Pemerintah Pakistan, menggarisbawahi fakta, yang disorot oleh banyak negara bahwa keadilan harus didasarkan atas prinsip-prinsip kesetaraan dan kebenaran,” kata Kemlu Pakistan itu. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza