Pengadilan Israel Setuju Gusur Warga Palestina di Negev

Desa Palestina Ras Jaraba di Negev (Foto: File. Istimewa)

, MINA – Magistrate di kota Beersheba ( selatan yang diduduki) menyetujui tuntutan hukum penggusuran yang diajukan oleh “Otoritas Tanah Israel” terhadap penduduk desa Palestina Ras Jaraba di Negev yang diduduki, Kamis (27/7).

Keputusan penggusuran bertujuan untuk memperluas wilayah permukiman Yahudi Dimona.

Pengadilan itu juga memutuskan, warga desa tersebut harus pergi dan mengosongkan wilayah tersebut paling lambat 1 Maret 2024. Pengadilan juga mewajibkan warga untuk membayar biaya “pengacara negara” sebesar 117 ribu shekel ($32 ribu).

Otoritas pendudukan telah mengajukan gugatan penggusuran bagi penduduk desa Ras Jarabah, untuk membangun lingkungan bagi pemukim Yahudi di atas reruntuhan desa mereka.

Menurut laporan Quds Press, Otoritas pendudukan mengklaim bahwa orang-orang tidak memiliki tanah dan terdaftar atas nama Otoritas Tanah Israel, meskipun desa tersebut sudah ada sebelum Nakba pada tahun 1948.

Lebih dari 550 warga Palestina tinggal di Ras Jeraba, yang berasal dari keluarga: Al-Hawashleh, Abu Salb, dan Al-Nasara, di tengah pembatasan Israel yang semakin intensif dalam beberapa tahun terakhir.

Organisasi hak asasi manusia menunjukkan, selama sepuluh tahun terakhir, Israel telah menghancurkan lebih dari 16.000 fasilitas di wilayah pendudukan Palestina pada tahun 1948. (T/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.