Jakarta, 7 Dzulhijjah 1436/21 September 2015 (MINA) – Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) menolak pernikahan sejenis yang telah terjadi di Bali beberapa waktu lalu, karena perkawinan sesama jenis itu melanggar hukum yang berlaku.
“ Merespon kondisi tersebut Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) menyatakan bahwa seluruh kom0ponen masyarakat harus menyadari adanya ancaman bahaya berupa mewabahnya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Ini akan mengakibatkan kerusakan di masyarakat,” kata Iffah Ainur Rochmah dalam pernyataannya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Ahad malam (20/9).
Iffah mengatakan, penolakan terhadap pernikahan sejenis semestinya diikuti dengan pemberantasan penyakit LGBT hingga ke akarnya, yakni meninggalkan sistem demokrasi, menghapus faham kebebasan-HAM dan menggiatkan budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Tanpa itu undang-undang yang saat ini berlaku berupa larangan pernikahan sejenis akan segera berganti dengan legalisasi perkawinan sejenis karena besarnya arus global yang mendukung usaha kaum LGBT,” tambahnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ia menegaskan, untuk menghentikan penyebaran perilaku LGBT, negara berperan besar terhadap rakyatnya agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku LGBT yang terkategori dosa besar.
Ia menambahkan, upaya lainnya yang dapat dilakukan adalah melalui pola asuh dalam keluarga maupun kurikulum pendidikan, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.
“Secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan, dan juga perlu diterapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan),” jelasnya. (L/P005/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat