
Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi. (Mohamed Gamil/AA)
Kairo, MINA – Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi ditahan dalam standar yang lebih rendah daripada yang disetujui oleh hukum internasional, kondisi itu dapat menyebabkan kematian dini.
Dalam laporan yang dirilis hari Rabu (28/3), Panel Peninjauan Tahanan (DRP) yang terdiri dari panel anggota parlemen dan pengacara Inggris mengatakan, mantan pemimpin itu “menerima perawatan medis yang tidak memadai, terutama manajemen diabetesnya yang tidak memadai, dan manajemen penyakit hatinya yang tidak memadai.”
“Konsekuensi dari perawatan yang tidak memadai ini kemungkinan akan cepat memburuknya kondisi jangka panjangnya, yang kemungkinan akan menyebabkan kematian dini,” kata DRP, demikian Al Jazeera melaporkan.
Panel mengatakan, Presiden Abdel Fattah Al-Sisi “pada prinsipnya dapat bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan.”
Baca Juga: Israel Hancurkan Infrastruktur Sipil, Bom Bandara Sanaa di Yaman
Mursi (67) memimpin Mesir setelah ia dipilih secara demokratis usai revolusi Mesir 2011. Dia kemudian digulingkan menyusul protes massal dan dikudeta secara militer pada Juli 2013.
Ia menjabat hanya satu tahun dari masa jabatan empat tahun, sementara organisasinya, Ikhwanul Muslimin, sejak itu dilarang.
Sejak pelengserannya, Mursi telah diadili dalam beberapa kasus berbeda.
Dia sekarang ditahan di Penjara Tora yang terkenal juga sebagai Penjara Kalajengking.
Baca Juga: Usai Serangan Rudal Yaman, Israel Hentikan Semua Penerbangan di Ben Gurion
DRP mengatakan, dia telah ditahan di sel isolasi selama sekitar tiga tahun. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Freedom Flotilla, Kapal Bantuan ke Gaza Diserang Drone di Perairan Internasional