Jakarta, MINA – Muncul pro kontra tentang pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrian pemberangkatan haji. Pemerintah menginginkan agar dana haji bisa dikelola dengan baik dengan cara diinvestasikan kepada proyek-proyek infrastruktur.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menguatkan pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Dia mengutip pernyatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (29/7), yang mengatakan bahwa dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.
Asrorun Niam menegaskan, pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. “Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” jelasnya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Ahad (30/7).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Lebih lanjut Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat 2012 yang lalu. “Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Ma’ruf,” ujarnya.
Lebih lanjut Ni’am menyebutkan keputusan utuhnya adalah pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.
Kedua, dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ketiga, hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata); sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Keempat, dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Dengan demikian, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari’ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” tegas Wakil Sekretaris Dewan Syari’ah Nasional ini. (L/R01/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan