Silang Pendapat Tentang Dana Haji Belum Usai

Foto: Istimewa

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior MINA

Silang pendapat tentang penggunaan sudah lama bergulir dan belum usai, menimbulkan polemik yang berkepanjangan karena muncul dugaan dan syak wasangka di kalangan sebagian umat, tanpa memahami duduk perkaranya dengan benar.

Dalam sebuah video misalnya, seorang ustadz, HH, dengan lantang menyatakan,” dana haji itu tidak bisa dipakai untuk membiayai infrastrukur. Tidak bisa. Dana itu dikelola untuk kemudahan orang berangkat haji.”

Dia juga menekankan, “dana haji itu dikelola untuk membangun hotel besar di Mekkah tempat orang-orang haji menginap. Untuk membeli pesawat khusus yang mengangkut jamaah haji dan umroh.”

Rumor bahwa dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastrukur mulai muncul tahun lalu setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam suatu rapat dengan Komisi VIII DPR-RI menyatakan bahwa dana haji “masih sangat terbatas”.

Apa yang disampaikan Anggito itu sebenarnya terkait dengan ditambahnya kuota haji Indonesia sebanyak 10 ribu orang, oleh pemerintah Arab Saudi. Karena dana haji terbatas, maka BPKH belum memiliki kemampuan untuk membiayai 10 ribu kuota haji tambahan.

Soal biaya untuk jamaah tambahan inilah yang menimbulkan kegaduhan. Masalahnya baik APBN maupun BPKH tidak mengalokasikan dana untuk keperluan itu.

“Tidak mungkin biaya untuk 10 ribu jamaah tambahan itu diambil dari anggaran BPKH, Karena dana optimslisasi sudah habis untuk membantu pemberangkatan haji reguler tahun ini (2019-red),” kata Anggito saat itu.

 

Biaya haji hampir 70 juta

Pernyataan Anggito itu kemudian diplintir oleh media-media sosial, sehingga masyarakat lalu menghubung-hubungkan dana haji dengan pembangunan infrastrukur. Warganet rara-rata berkomentar negatip, padahal mereka tidak faham duduk soal sesungguhnya.

Kian maraknya rumor dan menyebar ke mana-mana mendorong Anggito untuk menyampaikan bantahan terhadap dugaan bahwa dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur dengan mengatakan: “Dana BPKH berkecukupan dan aman. Tidak ada satu rupiah pun dana haji yang digunakan langsung untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.”

Namun, publik sampai sejauh ini belum faham, mengapa BPKH harus merogoh kocek untuk biaya 10.000 jamaah tambahan itu. Bukankah tiap jamaah sudah membayar biaya haji? Lantas Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Ma’arif angkat bicara.

Menurut dia, para calon jamaah haji reguler yang berangkat tahun lalu membayar Rp35,2 juta. Padahal, secara keekonomian, seharusnya tiap jamaah menyetor uang hampir Rp70 juta untuk memenuhi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). “Nah, kekurangan itu ditutup dari dana optimalisasi untuk memenuhi selisih biaya.”

Tentang selisih biaya haji itu, Kepala Biro Humas Kemenag, Mastuki pernah mengungkapkan, calon jamaah tidak membayar seluruh biaya haji. Mereka hanya menanggung tiket pesawat pulang-pergi, sebagian ongkos pemondokan dan biaya hidup selama di Tanah Suci.

“Biaya haji itu sebenarnya bukan Rp35 juta, tapi mencapa lebih dari 65 juta (pada tahun 2017). Untuk menutup biaya pemondokan di Madinah dan transportasi lokal, kami mengambil nilai manfaat yang kami dapatkan dari sukuk. Jadi hasil investasi dana haji dikembalikan lagi ke jamaah.”

Menurut dia, Kemenag telah menginvestasikan dana haji sejak UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji disahkan. “Saat itu kementerian memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk atau obligasi syariah.”

 

Menguatkan Rupiah

Belum lagi rumor pertama tuntas, gosip baru mulai bergulir bahwa 600 juta dolar AS dana haji akan digunakan untuk stabilisasi rupiah. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu awal Juni ini kembali angkat bicara untuk meluruskan informasi yang menyesatkan itu.

Rumor tentang penggunaan dana haji untuk
stabilisasi rupiah muncul sesaat setelah Menteri Agama Fahcrul Razi mengumumkan pembatalan haji 2020, awal Juni lalu.

“Saya ingin meluruskan berita yang beredar di media sosial pada tanggal 2 Juni 2020, yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing sebesar US 600 juta dolar dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut sama sekali tidak benar,” kata Anggito

“Kami merasa bahwa pemberitaan tersebut memberikan kesan: pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah, bukan untuk kehajian. Kedua, dana haji itu menjadi alasan untuk pembatalan haji tahun 2020. Hal itu juga kami nyatakan tidak benar sama sekali,” tegas mantan dirjen haji itu.

Menurut dia, dana haji yang saat ini tersimpan di rekening BPKH dikelola dengan baik. “Kami ingin meyakinkan pada seluruh rakyat Indonesia, khususnya jamaah haji bahwa dana dalam bentuk Rupiah dan valas yaitu sebesar Rp 135 triliun yang tersimpan di rekening BPKH atas nama jamaah, dikelola dengan prinsip syariah, aman berhati-hati, dan kami yakinkan pengelolaannya juga optimal.”

 

Prinsip kehati-hatian

Dana haji pada 2017 berjumlah sekira Rp99 triliun. “Dana sebesar Rp36,7 triliun ditempatkan pada Sukuk, sisanya sebesar Rp62,3 triliun kami tempatkan di perbankan Syariah,” ujar Mastuki.

Selama tujuh tahun terakhir ini Kemenag menurut dia, telah menggunakan hasil investasi dana haji sebagai subsidi menutup selisih total biaya penyelenggaraan haji dan setoran yang dibayarkan calon jemaah kepada pemerintah.

Hingga April dua tahun lalu BPKH menyebutkan, dana haji mencapai Rp115 triliun. Berarti ada peningkatan sebesar Rp10 triliun dalam setahun. Badan itu memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp7,3 triliun yang sedianya akan dipakai untuk biaya operasional haji tahun ini.

Menanggapi reaksi masyarakat atas dugaan bahwa dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo mengingatkan, agar penggunaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Dana haji milik umat. Harus prudent, mesti hati-hati, silakan mau dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya. Yang
penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.”

Benar kata Ustadz HH, dana haji dikelola untuk kepentingan orang-orang yang berhaji. Benar juga kata Anggito, hasil investasi dana haji dikembalikan lagi kepada jamaah untuk menutup selisih biaya haji yang cukup besar. Jadi, tidak ada satu rupiah pun dana haji yang digunakan baik untuk pembangunan infrastruktur maupun stabilisasi rupiah (A/RS1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)