Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Dukung Penuh Peresmian BPJPH Oleh Kemenag

kurnia - Jumat, 13 Oktober 2017 - 17:23 WIB

Jumat, 13 Oktober 2017 - 17:23 WIB

353 Views ㅤ

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi

MUI-Zainut-Tauhid-Saadi-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /> Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi

Jakarta, (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI, karena hal itu merupakan perintah dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” kata Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/10).

Dia menambahkan, dengan demikian masyarakat merasa lebih terlindungi hak asasinya dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.

MUI dari sejak mulai proses pembahasan Rencangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

MUI berharap dengan diresmikannya BPJPH kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna karena didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.

Selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Ke depan semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya.

MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.

MUI akan terus berkhidmat dan memberikan konstribusi positif bagi perlindungan umat sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Dia berharap melalui kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara  terbesar produsen halal di dunia. (R/R03/TS2)

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia