MUI Dukung Upaya Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi dukungan penuh atas perlawanan publik terhadap kejahatan Israel di Palestina, salah satunya upaya hukum Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Jalur Gaza.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, perlawanan yang dilakukan tidak saja dari lingkungan dalam Palestina, tetapi sudah menjadi perlawanan publik secara global.

“Berita terbaru yang sampai saat ini masih hangat adalah Afrika Selatan sudah mengajukan kasus kejahatan perang Israel ke Internasional Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC),” kata Sudarnoto pada acara Diskusi dan Dunia Islam “Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024”, di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:  WHO: Tak Ada Pasokan Medis yang Diterima di Gaza Selama 10 hari

Sudarnoto menyebut, saat ini sudah banyak negara yang memberikan perhatiannya kepada Palestina. Hal tersebut dilakukan karena konflik yang terjadi di antara keduanya dianggap merupakan kejahatan kemanusiaan yang tak berkesudahan.

“Menteri Luar Negeri (Menlu) sudah membuat pernyataan mendukung, dan MUI sejak awal sudah berteriak juga ‘seret Israel’. Negara Israel itu diseret, termasuk para pejabat tinggi, Benjamin Netanyahu beserta kawan-kawannya diseret di ICC,” tambahnya.

Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus gugatan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel mulai Kamis (11/1).

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada akhir Desember 2023 lalu itu menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza. Gugatan itu juga berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.

Baca Juga:  Ketua UAR: Terus Tingkatkan Kapasitas, Siap Siaga Hadapi Bencana

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.

Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf