Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ Tegaskan Telah Terima Permintaan PBB untuk Keluarkan Pendapat Penasihat Tentang Pendudukan Israel

Nur Hadis - Sabtu, 21 Januari 2023 - 07:23 WIB

Sabtu, 21 Januari 2023 - 07:23 WIB

7 Views

Den Haag, MINA – Mahkamah Hukum Internasional (ICJ) pada Jum’at (20/1) mengkonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi telah menerima permintaan dari Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan pendapat  tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah yang bermarkas di Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang dikutip dari Wafa, Sabtu (21/1), permintaan itu dikirim ke ICJ melalui surat oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, pada 17 Januari, dan permintaan itu didaftarkan kemarin, Kamis.”

Pada 30 Desember lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi mayoritas draf “Resolusi Praktik Israel yang Mempengaruhi Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina di teritorial Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur”.

Rancangan resolusi tersebut menuntut pendapat nasehat dari ICJ tentang konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem.”

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rancangan resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari situasi ini.

ICJ diharapkan menyusun daftar negara dan organisasi yang dapat mengajukan pernyataan tertulis, tetapi siaran pers tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwal proses itu.

Dalam pendapat penasihat sebelumnya, mahkamah juga menjadwalkan sidang tetapi kemungkinan akan memakan waktu setidaknya beberapa bulan sebelum dapat dijadwalkan.

ICJ yang berbasis di Den Haag adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. (T/B03/P1)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda