Jakarta, MINA – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar menyampaikan hasil penelitian terkait dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun sudah selesai dan dilaporkan ke MUI Pusat.
“Terkait fatwa untuk dugaan penodaan agama akan diterbitkan oleh MUI Pusat. Hasil penelitian ini oleh tim sudah selesai, sudah komprehensif, lengkap dan rekomendasinya kepada pimpinan MUI agar dikeluarkan fatwa,” kata Rafani dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7).
“Kalau belum keluar fatwa, mungkin ada persyaratan yang harus dilengkapi. Tapi untuk substansi penyimpangan Al-Zaytun itu, sudah lengkap,” tambahnya.
Rafani mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dari MUI Jabar substansi ajaran Panji Gumilang menyimpang.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Substansi pembahasan menyimpang. Nunggu fatwa MUI Pusat, yang ngeluarin pusat, karena masalah ini sudah jadi masalah nasional, dalam ketentuan pusat yang mengeluarkan. MUI Jabar kemarin beri bahan untuk dilengkapi,” jelasnya.
Rafani juga menyoroti terkait salah satu saksi dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, yakni seorang pendeta berinisial CHMP yang ikut dalam pelaksanaan salat.
“Dari awal kami sudah tegaskan, pelaksanaan ibadah yang tidak mencontoh Nabi itu tidak benar, sebab dalam Islam soal ibadah itu harus ada contohnya, apalagi salat,” tegasnya.
Menurutnya, tata cara salat yang dilaksanakan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun ngawur. “Salat adalah ibadah khusus dan tata caranya harus mencontoh Nabi Muhammad. Justru yang dilakukan Panji Gumilang makin ngawur,” ujarnya. (R/R4/P2)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)