Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Larang Aktivitas LGBT Di Indonesia

kurnia - Rabu, 17 Februari 2016 - 16:24 WIB

Rabu, 17 Februari 2016 - 16:24 WIB

415 Views ㅤ

Konferensi Press Forum Ukhuwah Islamiyah MUI keluarkan Pernyataan Sikap Tentang LGBT (Foto : Kurnia)

LGBT-300x225.jpg" alt="Konferensi Press Forum Ukhuwah Islamiyah MUI keluarkan Pernyataan Sikap Tentang LGBT (Foto : Kurnia)" width="673" height="505" /> Konferensi Press Forum Ukhuwah Islamiyah MUI keluarkan Pernyataan Sikap Tentang LGBT (Foto : Kurnia)

Jakarta, 9 Jumadil Awwal 1436/17 Februari 2016 (MINA) – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pimpinan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat, Rabu (17/2)  menyatakan sikap melarang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas munculnya fenomena LGBT di kalangan masyarakat Indonesia belakangan ini.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin menegaskan, perilaku LGBT sangat dilarang oleh semua agama yang dipeluk rakyat Indonesia. Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.

“Allah subhanahu wa ta’ala SWT melalui Al-Quran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan menggolongkan sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” kata  Ma’ruf di Jakarta.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Di dalam Al-Quran dituliskan sejarah untuk diambil pelajaran oleh generasi manusia berikutnya, betapa praktek LGBT dilaknat oleh Allah SWT dengan azab yang sangat pedih – seperti halnya murka Allah SWT terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi sehingga mereka hancur lebur.

Terkait dengan maraknya fenomena LGBT ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan yang menyebutkan perilaku tersebut haram hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan ta’zir oleh pihak berwenang. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Aktivitas LGBT, katanya, adalah suatu kelainan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular. MUI pun siap membantu pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan rehabilitasi bagi siapa saja yang memiliki aktivitas menyimpang.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Siapapun yang memiliki aktivitas menyimpang seharusnya dibina. MUI bersama pemerintah siap membantu melakukan pembinaan juga bersama ormas Islam dan majelis-majelis taklim,” ujarnya.  (L/P002/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Internasional
MINA Millenia