Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Aturan Permendag Dibatalkan

kurnia - Senin, 8 November 2021 - 14:33 WIB

Senin, 8 November 2021 - 14:33 WIB

2 Views ㅤ

Ketua MUI bidang Dakwah M Cholil Nafis
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Senin (8/11), mengatakan,  peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Peraturan di atas merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Permendag mengenai impor Minuman Alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” tegas Cholil.

Ia mengatakan, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.
Selain itu, ia mengamati dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

Lebih Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.

Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil. (L/R4/P1)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

TagMUI

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia