Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Pinjol Mengandung Riba, Hukumnya Haram

Hasanatun Aliyah - Jumat, 12 November 2021 - 13:28 WIB

Jumat, 12 November 2021 - 13:28 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menetapkan fatwa melakukan transaksi kepada layanan pinjaman online (Pinjol) maupun offline yang mengandung riba (bunga/ tambahan), hukumnya haram.

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama, Kamis (11/11) di Jakarta.

Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, tapi sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Namun, kenyataan pada prakteknya layanan jasa pinjaman secara online baik lembaga keuangan maupun individu memberikan pembungaan atau tambahan, bahkan lebih tinggi serta memberikan ancaman fisik dan membuka kerahasiaan.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram,” tegasnya.

“Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Mengacu Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah), sehingga haram hukumnya.

“Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan,” harapnya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

MUI juga mengimbau umat Islam dalam pinjam meminjam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah (tidak mengandung riba) dan tidak menunda pembayaran hutang.

“Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).(L/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia