Jombang, MINA – Dewan Pimpinan MUI Jombang menyerukan peningkatan kesadaran lingkungan melalui penerapan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Fatwa pengelolaan sampah ini ditetapkan dalam Munas XI MUI di Jakarta pada 20–23 November 2025, sebagai langkah menekan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
MUI Jombang mendorong pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas pegiat lingkungan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah.
Menurut MUI, persoalan sampah bukan hanya urusan teknis, tetapi telah menjadi masalah moral, keagamaan, dan bagian dari ibadah sosial umat Muslim.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rohim, menegaskan bahwa fatwa haram membuang sampah bersumber dari ajaran agama yang melarang segala bentuk perusakan alam.
“Dasarnya jelas dari Alquran: wa lâ ta‘tsau fil-ardli mufsidîn. Umat Muslim dilarang membuat kerusakan di bumi,” ujarnya, Rabu (10/12).
Ilham menambahkan bahwa manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
“Menjaga stabilitas lingkungan adalah amanah Allah. Jika sampah dibuang sembarangan di perairan, akan menimbulkan bahaya seperti banjir dan kerusakan alam lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Ilham juga menekankan pentingnya sosialisasi fatwa haram membuang sampah ke seluruh masyarakat, terutama di daerah rawan pencemaran sungai dan danau.
Dia berharap pemerintah daerah memperluas edukasi publik agar kesadaran menjaga lingkungan semakin kuat.
Menurutnya, pelestarian alam dan pengelolaan sampah merupakan bagian dari implementasi nilai keagamaan dan tanggung jawab sosial umat Muslim dalam menjaga bumi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic