Munas Wanita Al Irsyad ke 13 Kuatkan Ketahanan Keluarga

Jakarta, MINA – Musyawarah Nasional ke-13 Wanita Al Irsyad yang digelar pada 26-28 November 2021 di Jakarta menyoroti tentang isu dalam menghadapi bahaya pornografi di kalangan generasi muda dan penyempurnaan anggaran rumah tangga serta penguatan organisasi dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah hingga Pengurus Cabang.

Pengurus Besar Wanita Al Irsyad, Fahima Askar menyoroti gejala munculnya Narkolema yaitu narkotika lewat mata alias pornografi mengatakan membangun ketahanan keluarga sangat diperlukan untuk menghadapi bahaya dari bahanya.

“Disebut narkotika lewat mata karena pornografi membuat seseorang kecanduan seperti dampak menggunakan narkoba dan memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan mental serta kerusakan bagian otak  generasi muda, termasuk pelajar dan mahasiswa. Wanita Al Irsyad mewaspadai degradasi moral di kalangan generasi muda ini dengan membangun ketahanan keluarga sebagai bentengnya,” ujar Fahima.

Ia mengatakan, seorang ibu berperan sangat penting dalam membentuk generasi yang tangguh dan memiliki kepribadian yang kuat, oleh karena itu Wanita Al Irsyad mendorong para kadernya untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai ibu atau calon ibu yang cerdas dalam mewaspadai ancaman degradasi moral yang sedang melanda generasi muda akibat kemajuan teknologi yang serba cepat , bukan hanya bagi kemanfaatannya tetapi juga daya rusaknya terhadap syaraf.

Wanita Al Irsyad juga menyayangkan diterbitkannya Permendikbud no 30 tahun 2021 yang seharusnya dapat menjadi payung hukum yang adil dan beradab, justru berpotensi menjadi bumerang  bagi pembentukan akhlak generasi muda dan menimbulkan polemik di masyarakat .

Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan, dalam mengawal generasi muda yang beragama, berakhlak mulia, bermoral, beradab, berbudaya, dan berbudi luhur, khususnya dikalangan Civitas Akademika, karena mereka calon pemimpin bangsa ini.

“Kami juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat merumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (R/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)