Munirwan Inovator Benih Padi iF 8, Dipolisikan

Banda , MINA – , Kepala Desa Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara harus berurusan dengan Polda Aceh. Dirinya ditahan lantaran diduga terkait penyebaran bibit (ilegal) ke beberapa desa yang ada di kabupaten tersebut.

Penahanan Munirwan setelah adanya aduan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke pihak kepolisian.

Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Zulfikar Muhammad menilai, kasus penahanan Munirwan sangat aneh, padahal tidak ada satupun yang menjadi korban dari penyebaran bibit padi iF 8.

Padahal masyarakat merasa puas dengan hasil panen dari bibit iF 8, lalu negara juga tidak dirugikan secara materil, serta penemu bibit ini juga tidak merasa keberatan dengan pengunaan dan pengayaan bibit iF 8 tersebut.

“Kasus ini sangat aneh, gak ada yang merasa dirugikan, tapi Munirwan malah ditahan,” kata Zulfikar.

Inovasi pertanian yang seharusnya diapresiasi, namun malah kemudian menjadi kriminal, bukannya membina masyarakat, namun Dinas Pertanian selaku malah melaporkan warganya karena bibit padi.

Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, mempertanyakan sikap keberatan atas tindakan Pemerintah Aceh terhadap Munirwan tersebut. Selaku ketua komisi II DPRA sudah berusaha melakukan komunikasi dengan kepala dinas terkait dan meminta waktu untuk duduk dan menyelesaikan permasalahan ini, serta mengundang kepala dinas terkait untuk hadir bersama dalam konferensi pers bersama, namun sampai sekarang tidak hadir.

Menurutnya, masyarakat tidak serta-merta mengenal padi iF 8. Bahkan pemerintah Aceh sendiri yang telah membagikan bibit tersebut ke masyarakat dan dibagikan langsung oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pada 2017 lalu.

Bila permasalahannya, bibit tersebut belum mendapatkan label atau izin dari kementerian terkait, maka pemerintah seharusnya mengambil peran pendampingan bukan sebaliknya.

Awal kasus

Tahun 2016, Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif, saat itu menyerahkan padi iF 8 kepada masyarakat, “Program Aceh Troe (Aceh Kenyang)” desa Meunasah Reyeuk terpilih sebagai lokasi pilot projek pemerintah saat itu.

Pemelihan lokasi bukan tanpa sebab, petani di desa tersebut dalam kondisi sulit, petani kerap gagal panen, kekeringan menambah derita petani setempat. Benih padi berhasil dikembangkan, tahun 2017, masyarakat setempat panen raya.

Dari hasil panen yang memuaskan, biji padi akhirnya di gunakan untuk dua hal, satu untuk dikonsumsi dan dibudidaya. Tahun 2018 dari hasil rapat masyarakat, agar bibit tetap terjaga kualitasnya, dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

BUMDES berperan untuk membeli hasil panen masyarakat. Padi yang dibeli lalu disortir menjadi dua bagian, sebagian hasil panen untuk dikonsumsi dan sisanya dijadikan bibit.

Akhir 2018, bibit iF 8 juga ikut diperlombakan dalam kegiatan konpetisi Inovasi Desa, mendapat juara 1 di tingkat provinsi Aceh dan juara 2 di tingkat Nasional.

2019, BUMDES membentuk unit usaha, PT Bimades Nisami, unit usaha tersebutlah yang kemudian secara masal mengumpulkan bibit dari petani, mensortir dan menjadikannya sebagai bibit komersil.

Di tahun yang sama, bibit ini masuk dalam daftar Bursa Inovasi Desa, sebuah sajian menu yang dihadirkan Kementerian Desa untuk dapat dibeli oleh seluruh desa di Indonesia.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh pada tanggal 28 Juni 2019, mengirimkan surat ke polda Aceh, surat tersebut perihal penyebaran benih IF 8 tanpa lebel. Surat tersebut disinyalir awal mula Munirwan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.