Brussel, MINA – Asosiasi Muslim Belgia pada Jumat (1/10) mengumumkan akan mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan halal.
Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia akan mengajukan banding terhadap putusan di pengadilan Eropa di Strasbourg setelah mahkamah Belgia itu menyetujui larangan tersebut pada Kamis (30/9).
“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Anadolu Agency.
Asosiasi menambahkan, kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi merugikan minoritas agama, dan mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di mega-kios industri.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu.
Hukum melarang penyembelihan oleh aturan tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan pemotong daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku