Muslim Uganda Desak Penetapan Undang-Undang Sesuai Prinsip Islam

Sumber Foto: Arrahmah.com

Kampala, MINA – Para pemimpin Muslim di Uganda mendesak anggota parlemen untuk menetapkan undang-undang yang berdasarkan dengan prinsip- atau tidak keluar dari nilai-nilai keislaman.

Seruan itu dibuat oleh kepemimpinan Dewan Tertinggi saat bertemu dengan anggota parlemen di Komite Urusan Hukum dan Parlemen untuk mempresentasikan pandangan mereka tentang Rancangan Undang-undang () amandemen 2021.

“Setelah kami periksa, RUU ini tidak menghormati hukum suksesi dalam kitab suci, Al-Quran, yang diikuti oleh umat Islam,” kata Wakil Mufti Kedua Uganda Sheikh Mohamed Ali Waiswa seperti dikutip dari Anadolu Agency,. Jumat (5/11).

Waiswa mengatakan, Muslim di Uganda selama ini mengikuti hukum suksesi dalam Al-Quran dan ajaran Nabi Muhammad. “Umat Islam tidak memiliki masalah dengan berbagi harta warisan karena mereka telah sesuai hukum Al-Quran tentang hak waris,” katanya.

Waiswa mengatakan mereka mendorong pengesahan RUU Administrasi Personal Hukum Muslim. RUU ini bertanggungjawab membentuk pengadilan Qadhi yang melayani pernikahan Muslim, perceraian, warisan dan perwalian.

Ia mengatakan, komite harus mendorong pembentukan pengadilan Syariah di Uganda seperti halnya di negara-negara tetangga seperti Kenya sehingga semua Muslim yang memiliki masalah dapat pergi ke pengadilan tersebut untuk menyelesaikannya alih-alih pengadilan keliling. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.