Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Ajukan RUU yang Berlakukan Penjara Satu Tahun Bagi Pengibar Bendera Palestina

Nur Hadis - Jumat, 19 Mei 2023 - 18:48 WIB

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:48 WIB

0 Views

Palestina, MINA – Parlemen Israel, Knesset, mengajukan RUU larangan pengibaran bendera Palestina selama aksi demo.

Dikutip dari Memo, Jum’at (19/5) RUU yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit pimpinan Almog Cohen menetapkan, tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera entitas musuh akan dianggap sebagai kejahatan dan dihukum hingga satu tahun di penjara.

Menurut Haaretz, RUU yang membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan, akan memungkinkan otoritas pendudukan Israel mengkriminalkan dan membubarkan protes yang diadakan oleh warga Palestina.

Deskripsi RUU tersebut menyatakan, berdasarkan kebiasaan yang berlaku di Israel sebagai negara demokrasi, memungkinkan warganya untuk memprotes keputusan yang tidak mereka setujui dengan pihak berwenang.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Tapi RUU tersebut menarik garis merah antara aksi protes yang sah dilakukan oleh pemukim ilegal Israel dengan aksi protes yang sah dilakukan orang lain (Palestina-red) yang tidak mengakui Negara Israel, mereka yang tidak bersahabat dengannya atau tidak memungkinkan Israel mengibarkan benderanya di wilayah orang tersebut.

RUU itu muncul setelah Knesset meloloskan pembacaan awal RUU kontroversial tahun lalu yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai pendudukan Israel.

Itu juga terjadi ketika para pemukim ilegal Israel menggelar pawai bendera melalui Kota Tua Yerusalem untuk menandai apa yang mereka sebut penyatuan Yerusalem yakni mengacu pada pendudukan Israel atas kota itu pada tahun 1967.

Mengutuk pengesahan RUU tersebut, Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di pendudukan Israel mengatakan kepada petugas polisi yang menurunkan bendera saat protes dan menangkap mereka serta menahannya, adalah pelanggaran ekstrim terhadap otoritas dan hukum mereka (Palestina-red).

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Sementara itu, Hamas di Gaza, mengecam RUU itu dan menyebutnya sebagai perang agama yang dilakukan oleh pendudukan Israel dalam melawan rakyat Palestina.

“Menyetujui rancangan undang-undang semacam itu dalam pembacaan awal akan memberikan lampu hijau kepada pasukan pendudukan Israel untuk lebih lanjut melanggar hak-hak rakyat Palestina,” katanya dalam sebuah pernyataan kemarin.

Hamas lebih lanjut menyoroti tindakan yang dilakukan pendudukan Israel akan gagal dalam mencegah rakyat Palestina mengibarkan bendera nasional, yang mewakili identitas, persatuan, dan perjuangan mereka. (T/kml/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 35.000 Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al Aqsa

Rekomendasi untuk Anda