NARKOBA HARAM DAN BERBAHAYA BAGI MANUSIA

a no narkobaOleh : Ali Farkhan Tsani, Redaktur Tausiyah Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) sudah sangat mengkhawatirkan. Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerja sama dengan Puslitkes UI pada 2011, angka penyalahgunaan narkoba 2,2% atau setara dengan 4,2 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 tahun hingga 59 tahun.

Angka diprediksikan meningkat menjadi 2,8% (5,1 juta orang) pada 2015. Indonesia darurat narkoba juga dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada 17 Januari 2015. Bahkan menurutnya, 76 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) adalah pecandu, pengedar dan pemasok narkoba.

Narkoba Haram

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan dzat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap dzat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa).

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 1976 telah mengeluarkan fatwa haramnya narkoba.

MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkoba dan semacamnya, yang membawa kemudaharatan, mengakibatkan rusak mental fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan Nasional. (Sumber: Komisi Fatwa MUI 10 Februari 1976).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba, antara lain:

Pertama, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Qs. Al A’raf [7]: 157). Setiap yang khobaits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobaits adalah yang memberikan efek negative, seperti narkoba.

Kedua, firman Allah Suhanahu Wa Ta’ala,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya:Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan(Qs. Al-Baqarah [2]: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An-Nisa’ [4]: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Artinya:Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha).

Keempat, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Artinya:Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.

Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima, Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya:Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu).

Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudharat pada orang lain, dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Adapun bahaya penggunaan narkoba jelas sangat membahayakan, baik terhadap fisik maupun psikis.

Bahaya narkoba terhadap fisik:

  • Gangguan pada system syaraf (neurologis).
  • Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler).
  • Gangguan pada kulit (dermatologis).
  • Gangguan pada paru-paru (pulmoner).
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia.
  • Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  • Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
  • Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.
  • Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

Bahaya narkoba terhadap psikologi:

  • Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah.
  • Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
  • Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
  • Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
  • Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial:

  • Gangguan mental.
  • Anti-sosial dan asusila.
  • Dikucilkan oleh lingkungan.
  • Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
  • Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.

Menjaga Diri dan Lingkungan

Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang, hingga sampai melarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba.

Salah satu bentuk antisipasi peredaran narkoba di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sejak 1976, yaitu: perlu adanya usaha-usaha dan tidakan-tindakan menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkoba sampai pada hukuman mati.

MUI juga meminta adanya hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan petugas pemerintah lain, baik sipil maupun militer, yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/pengecer narkoba.

Pengaruh lingkungan yang tidak baik, juga dapat mengakibatkan anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan glamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang mengajak untuk jauh dari Allah. Di sini perang orang tua dan masyarakat untuk menjaga, mebentengi dan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang baik. Sehingga anak-anak generasi muda tidak mudah terpengaruh ajakan narkoba atau sejenisnya, atau dimulai dari merokok.

Karena itu, nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar sedapat mungkin menjauhi teman-teman seperti itu, kalau kita sendiri belum sanggup membentengi diri dan belum bisa mengajak mereka ke jalan ilahi, daripada ikut terjerumus ke dalamnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

Artinya:Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”. (HR. Bukhari dari Abu Musa).

Penutup

Kembali kepada hukum dan tuntunan Allah Sang Maha Pencipta alam semesta, terutama dimulai dari para pimpinan suatu negeri, merupakan kunci utama perbaikan masyarakat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan dalam sabdanya:

… وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Artinya: “Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR Ibnu Majah).

Memelihara iman dan takwa bagi seluruh warga juga menjadi penyubur keberkahan suatu bangsa. Baik di kalangan pimpinan maupun yang dipimpinnya, ulama dan umara, petugas dan warga.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡہِم بَرَكَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا ڪَانُواْ يَكۡسِبُونَ

Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan [ayat-ayat Kami] itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (Qs. Al-A’raf [7]: 96). (P4/R02).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

activate javascript

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0