Tel Aviv, MINA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan telah membekukan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang bertujuan membatasi kegiatan organisasi sipil dan hak asasi manusia nirlaba menyusul kritik yang signifikan dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (30/5), surat kabar Haaretz Israel melaporkan, RUU tersebut tidak akan dilakukan pemungutan suara di hadapan Komite Menteri untuk Urusan Legislatif seperti yang direncanakan, tetapi akan dibahas sebagai tindakan yang sebagian besar bersifat simbolis.
RUU yang diusulkan berusaha untuk mengenakan pajak 65 persen pada dana yang diterima oleh organisasi dan asosiasi dari pemerintah asing.
Kementerian Luar Negeri Jerman mengkritik keras RUU tersebut memperingatkan, pengesahannya akan merusak hubungan dengan Israel.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya juga mengkritiknya, memperingatkan agar tidak merugikan organisasi masyarakat sipil.
Situs berita Ynet Israel juga mengindikasikan, Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly telah menelepon mitranya dari Israel Eli Cohen dan menuntut agar ia tidak mengesahkan RUU tersebut. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)