Jakarta, MINA – Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, penyiraman air keras terhadap dirinya pada 2018 lalu, merupakan serangan yang maksimal, tetapi justru anehnya kedua pelaku hanya dituntut hukuman yang ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut satu tahun penjara dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa, ini hal yang harus diproses, dikritisi,” kata Novel yang juga adalah seorang Perwira Polri, di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, kemarahannya bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut dua penyerangnya dengan hukuman satu tahun penjara, demikian keterangan yang diterima MINA.
Ia mengatakan, kemarahannya bukanlah bentuk emosinya, melainkan karena keinginannya menegakkan keadilan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping,” kata Novel.
Selanjutnya, Novel menyatakan akan memprotes kepada Presiden RI Joko Widodo bila pelaku yang menyebabkan matanya cacat, hanya dihukum satu tahun penjara.
Novel menyatakan, akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal.
“Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” katanya. (R/R8/P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency MINA