Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OKI Dukung Langkah Afsel Gugat Israel

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 12 Januari 2024 - 05:44 WIB

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:44 WIB

16 Views

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Jeddah, Arab Saudi, mendukung langkah pemerintah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pendudukan Israel.

Afsel mengajukan gugatan secara langsung dalam sidang perdana Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis (11/1). Quds Press melaporkan.

Afsel mengajukan gugatan dengan tuduhan “kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.”

Dalam sebuah pernyataannya, OKI menyambut baik diadakannya sidang pertama yang mencakup fakta-fakta atas tuduhan terhadap pendudukan Israel yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida selama serangan brutal terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah

OKI menyatakan harapannya, Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengambil tindakan mendesak yang diperlukan, untuk mengakhiri kejahatan genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Kolom
Dunia Islam
Internasional
Internasional
Dunia Islam