Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MUI Serukan “Bocelli No, Palestina Yes!” dan Bacakan Fatwa Dukungan Palestina

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 13 jam yang lalu

13 jam yang lalu

20 Views ㅤ

Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Dr. Oke Setiadi Afendi, menyampaikan seruan tegas dalam Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2026 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Ahad, 1 November 2026. (Foto: Syahrus Shidieq/MINA)

Jakarta, MINA — Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Dr. Oke Setiadi Afendi, menyampaikan seruan tegas dalam Pembukaan Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2026 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (1/11).

Dalam orasinya, ia menyinggung soal masuknya pendukung zionis ke Indonesia, sembari membacakan kembali Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Oke membuka orasinya dengan menyoroti keberadaan pendukung zionis yang bisa masuk ke Indonesia. Ia kemudian menyerukan penolakan terhadap konser Andrea Bocelli, sembari menegaskan dukungan untuk Palestina.

“Andrea Bocelli, No! Palestina, Yes! Free, Free Palestine!” serunya, disambut gemuruh takbir dari ribuan peserta apel.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Setelah seruan itu, Oke membacakan kembali Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menjadi landasan hukum bagi umat Islam Indonesia dalam bersikap terhadap Palestina.

Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin pertama, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi MUI

Oke juga menyampaikan rekomendasi MUI terkait perjuangan Palestina. MUI mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!

Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah tersebut meliputi diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan menjatuhkan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

MUI juga mengingatkan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” pungkasnya.

Orasi Oke menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk dukungan bagi zionis, tetapi juga membumikan fatwa MUI sebagai panduan nyata bagi umat Islam Indonesia dalam membela Palestina, melalui doa, donasi, diplomasi, hingga boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. []

Baca Juga: Ketua Presidium AWG Bacakan Ulang Ikrar Pembebasan Al-Aqsa 20 Tahun Silam di Monas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda