New Delhi, MINA – Organisasi Hak Asai Manusia CJP (Citizens for Justice and Peace) yang bergerak dalam kebebasan dan hak konstitusional semua orang India, menyatakan tren intoleransi di India saat ini meningkat.
CJP mengatakan, tren intolerasni meningkat seiring meningkatnya ujaran kebencian dan kekerasan terhadap agama minoritas. Sabrang India melaporkan, Sabtu (29/7).
Sumber daya pelacakan kebencian publik CJP telah menghasilkan pengungkapan data baru tentang pergeseran pola tentang Hindutva dan mobilisasi politiknya di India.
Dengan melacak secara dekat insiden kasta dan kekerasan komunal, tercatat kerusuhan komunal berkurang, tetapi upaya terkonsentrasi telah dilakukan untuk memicu komunalisme di India melalui ujaran kebencian, konferensi kebencian, resolusi untuk boikot ekonomi terhadap Muslim dan hukuman mati tanpa pengadilan terhadap Dalit (kelompok tak berkasta) dan Muslim.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat di Suriah Melalui Masjid-Masjid Seru Warga Angkat Senjata Lawan Israel
Di pihak negara, penghancuran rumah dan penganiayaan hukum terhadap minoritas, dan impunitas terhadap kelompok garis keras Hindutva yang terlibat dalam kekerasan komunal dan ujaran kebencian, masih terus berlanjut, lanjut temuan organisasi tersebut.
CJP juga telah mengumpulkan dan memverifikasi data media sosial, laporan surat kabar, dan sumbernya sendiri.
Setelah Partai Bharatiya Janata (BJP) berkuasa pada tahun 2017 di bawah kepemiminan Perdana Menteri Narendra Modi, warga minoritas Islam terus menjadi sasaran utama warga Hindu, sebagaimana dibuktikan dengan serangkaian hukuman mati tanpa pengadilan.
Nasib mereka mengerikan karena sering terjadi kolusi antara polisi dan kelompok main hakim sendiri.
Baca Juga: Arab Saudi dan Iran Adakan Pembicaraan setelah Teheran Isyaratkan Senjata Nuklir
Skenario menghasut bentrokan komunal digunakan dengan tujuan menyerang rumah dan bisnis Muslim. Ketika polisi turun tangan, tindakan mereka lebih diarahkan untuk menangkap para korban daripada pelaku kekerasan, lanjut pernyataan CJP.
Untuk lebih menekan individu yang menjadi sasaran, polisi sering menggunakan Undang-Undang Kegiatan Melanggar Hukum (Pencegahan) dan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Undang-undang ini biasanya dimaksudkan untuk menangani penjahat yang mengancam keamanan nasional dan memungkinkan individu ditahan tanpa dakwaan hingga 12 bulan.
Pada tahun 2017, 160 Muslim ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional.
Baca Juga: Persatuan Ulama Muslim Internasional Serukan Tindakan Mendesak Dukung Gaza
Organisasi Hak Asai Manusia CJP (Citizens for Justice and Peace) focus pada pembelaan hak-hak kaum minoritas agama, etnis, kasta, gender dan seksual serta penyandang disabilitas, kebebasan berekspresi yang sehat dan bersemangat, penyalahgunaan ujaran kebencian, reformasi peradilan pidana dan perlindungan anak. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid di London Sebarkan Kebaikan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri