Otoritas Pendudukan Israel Kembali Perpanjang Penahanan Murobithun Al-Aqsa, Hanadi Halawani

Otoritas Pendudukan Israel pada Rabu (25/1) telah memperpanjang penahanan Murabithun Al-Aqsa, Hanadi Halawani hingga Kamis depan. (Photo: Archive)

Yerusalem, MINA – pada Rabu (25/1) telah memperpanjang penahanan Murabithun Al-Aqsa, hingga Kamis depan.

Pasukan pendudukan Isrel menangkap wanita pejuang itu, Selasa dini hari setelah menyerbu rumahnya, menghancurkan dan merusak perabotannya, juga mencuri telepon di dalamnya, PIC melaporkan.

Beberapa hari yang lalu, otoritas pendudukan menyerahkan surat larangan bepergian kepada Halawani selama sebulan, yang berkemungkinan dapat diperpanjang hingga 6 bulan, sehingga total tahun larangan bepergiannya menjadi 6 tahun.

Total periode di mana otoritas pendudukan Israel memindahkan Halawani yang ditempatkan dari Masjid Al-Aqsa adalah sekitar delapan tahun.

Halawani dikenal karena seruannya di Al-Aqsa bahkan setelah dideportasi. Dia tidak ragu untuk berdoa di gerbang Masjid Al-Aqsa dan memegang Kitab Suci Al-Qur’an di depannya.

Hal tersebut memberi pesan yang jelas kepada pendudukan bahwa deportasi tidak mempengaruhi pesan para wanita yang ditempatkan dan keterikatan mereka dengan Al- Aqsa.

Pendudukan menargetkan Halawani, mencegahnya bepergian, dan memotong asuransi kesehatannya. Ia juga ditangkap karena aktif dan selalu berada di sekitar Masjid Al-Aqsa untuk mengajar setelah adanya surat peringatan dari otoritas Israel.

Otoritas pendudukan menganiaya pria dan wanita yang aktif berada di Masjid Al-Aqsa dengan menangkap dan mendeportasi mereka, dan keputusan deportasi itu bervariasi, mulai dari seminggu hingga 6 bulan, dan dapat diperpanjang. (T/R12/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Habib Hizbullah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.