Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panitia Festival Kuil di Karnataka Larang Pedagang Muslim ikut Berjualan

Rudi Hendrik - Ahad, 27 Maret 2022 - 17:22 WIB

Ahad, 27 Maret 2022 - 17:22 WIB

8 Views

Kuil Bappanadu Durgaparameshwari di distrik Dakshina Kannada, Negara Bagian Karnataka, India selatan. (The Telegraph India)

Bengaluru, MINA – Panitia penyelenggara Festival tahunan Kuil di Karnataka membuat peraturan dengan melarang Para pedagang Muslim berjualan di acara tersebut. Festival tahunan itu dilaksanakan hingga bulan Mei mendatang.

Acara festival diselenggarakan di kuil distrik Shimoga dan diikuti oleh lebih banyak lagi di distrik Dakshina Kannada dan Udupi, diikuti oleh kuil-kuil di Tumkur, Hassan, Chikmagalur dan distrik lainnya, The Telegraph India melaporkan.

Di antara kuil-kuil yang paling terkenal adalah adalah Belur Channakeshava yang terkenal di Hassan, Siddhalingeshwara di Tumkur dan bahkan kuil Bappanadu yang berusia 800 tahun, dibangun oleh pedagang Muslim Bappa Beary dari Kerala sebagai simbol persahabatan dengan agama Hindu.

Masalah ini telah diangkat di sidang Majelis. Pemerintah negara bagian BJP berargumen bahwa aturan yang dibuat pada tahun 2002, ketika Kongres berkuasa, melarang penyewaan tanah atau bangunan di dekat kuil kepada non-Hindu.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Menteri Hukum Negara Bagian J.C. Madhuswamy di Majelis menjanjikan langkah-langkah melawan tren semacam itu, tetapi hanya ada sedikit tindakan di lapangan.

Organisasi seperti Vishwa Hindu Parishad dan Hindu Jagarana Vedike telah menyerukan larangan tersebut, dengan alasan penutupan oleh pemilik toko Muslim menentang keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang menegakkan larangan jilbab di lembaga pendidikan pemerintah.

Kepala Sri Rama Sene Pramod Muthalik baru-baru ini mengatakan, larangan itu akan berlanjut sampai umat Islam berhenti makan daging sapi.

Aturan 31(12) dari Institusi Agama Hindu dan Aturan Wakaf Amal 2002 mengatakan: “Tidak ada properti, termasuk tanah, bangunan atau situs yang terletak di dekat institusi (kuil) yang akan disewakan kepada non-Hindu.”

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Namun sebelumnya, pedagang Muslim selalu menjadi bagian dari pameran kuil di Karnataka, mendirikan kios yang menjual apa saja mulai dari makanan hingga gelang.

Asosiasi Pengacara Seluruh India untuk Keadilan yang berbasis di Bangalore telah menulis surat kepada Kepala Menteri Basavaraj Bommai bahwa aturan itu tidak mencerminkan keadilan. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam
Kolom
Kolom
Khadijah