Indramayu, MINA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, ia melaporkan beberapa perkataan Panji di sosial media yang terdapat unsur penistaan agama.
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui ponpes tersebut. Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Allah.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Subuh Berjamaah
Selanjutnya terkait dengan khatib perempuan pada shalat Jumat. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan.
“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” sambungnya. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue