Parlemen Aljazair Ajukan RUU Kriminalisasi Normalisasi dengan Israel

Aljazair, MINA – Deputi di Majelis Rakyat Nasional (Parlemen) Aljazair, Selasa (17/5), mempresentasikan “Rancangan Undang-undang untuk mengkriminalisasi normalisasi dengan Israel, yang mencakup ketentuan yang melarang perjalanan atau kontak langsung atau tidak langsung dengan Tel Aviv.”

Anadolu Agency mengutip perwakilan dari Gerakan Masyarakat Damai, Youssef Ajisa, bahwa dia “mengajukan, atas nama blok parlementer partainya (65 dari 462), RUU kepada ketua  parlemen.”

Ajisa mengatakan,  “kelompoknya telah berusaha mengajak kelompok lain untuk mendukung rancangan  tersebut, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga mengambil inisiatif untuk mengajukan sendiri.” Quds Press melaporkan.

RUU tersebut diajukan pada parlemen sebelumnya pada Januari 2021, bekerja sama dengan blok parlemen lainnya. Namun pembubaran parlemen oleh Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune mejadikan RUU tersebut tertunda.

Rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengkriminalisasi normalisasi dengan entitas Zionis, dan untuk mencegah kontak atau pembentukan hubungan apa pun dan pada tingkat apa pun dengan entitas Zionis melalui cara langsung atau tidak langsung.

Proses tahap kedua berikutnya di parlemen adalah menyampaikannya ke pimpinan Parlemen, berikutnya mengajukan ke pemerintah untuk dipelajari dan kemudian mengembalikannya  ke Parlemen untuk dibahas dan disahkan.

RUU harus disetujui oleh mayoritas sederhana (50% + 1) dari anggota Majelis Nasional Rakyat (Kamar Pertama Parlemen), kemudian dirujuk ke Kamar Kedua (Majelis Nasional) untuk memberikan suara  dengan cara yang sama sebelum menjadi Undang-Undang. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.